Dark/Light Mode

Prof Indriyanto Jelaskan Soal Psikotest dan LHKPN Capim KPK

Selasa, 30 Juli 2019 21:05 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Prof Indriyanto Seno Adji angkat bicara mengenai polemik uji psikotest dan penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Capim KPK yang perlu dilakukan jika mereka lolos nanti.

Mantan pimpinan KPK ini menjelaskan, uji psikotest dilakukan oleh outsourcing. Umumnya, yang dinilai adalah soal kecerdasan dan kepribadian calon.

“Sehingga, lolos tidaknya calon sangat tergantung dengan hasil psikotest itu nanti. Jadi, tidak bisa ditargetkan cutting lost-nya sebelum dilihat hasil akhir psikotest,” Indriyanto, Selasa (30/7).

Baca juga : TNI AD Latihan Bareng Pasukan Malaysia dan Philipina

Mengenai LHKPN, Indriyanto menjelaskan bahwa dirinya adalah Pansel KPK pertama. Dirinya juga salah satu tim perumus UU KPK. “Jadi, sedikit banyak paham mengenai hal tersebut,” imbuhnya.
Indriyanto sebenarnya sudah menjelaskan soal pengumuman LHKPN Capim KPK ini beberapa waktu lalu. Namun, untuk mempertegaskan, dia mengulangi lagi. 

“Prinsipnya, LHKPN ini adalah ketentuan UU KPK yang mengatur secara umum bagi semua penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN. Jadi, bukan dan tidak terikat non-penyelenggara negara,” ucapnya.

Mengenai syarat Capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK, lanjut Indriyanto, memang ada makna “mengumumkan”. Kata dian, ini harus diartikan bahwa Laporan Kekayaan itu wajib diumumkan Capim yang berasal penyelenggara negara maupun yang non-penyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan mereka sebagai pimpinan definitif.

Baca juga : Bank Mandiri Pastikan Saldo Nasabah Pulih 2-3 Jam Lagi

“Tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran. Karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi Capim non-penyelenggara negara. Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja. Sepanjang pendapat itu tidak vested interest.

Sebaiknya semua pihak menyikapi ini secara elegan, dan tidak menunjukkan sikap pro kontra pendukungan Capim dengan mendiskreditkan dan subyektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik. Sebab, Pansel sudah menyediakan sarana masukan track record melalui media elektronik (website). Cara-cara skeptis seperti ini tidak elegan,” ucapnya.

Dalam perspektif pengumuman setelah penunjukan definitif, lanjutnya, Pansel dapat saja mempertimbangkan rekam jejak para calon. Khususnya aspek integritas dan kepatuhan Capim KPK yang sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara negara maupun yang non-penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN. Namun, alat uji primer linnya juga menjadi pertimbangan Pansel dalam memutuskan sesuatu terkait Capim.

Baca juga : Wakapolda Jabar Mundur Dari Seleksi Capim KPK

“Selain itu, dalam praktik kontinuitas sejak Pansel Capim KPK periode 1 sampai periode terakhir, pengumunan LHKPN sebagaimana Pasal 29 huruf k itu dilakukan Capim KPK (yang berasal dari penyelenggara negara) saat capim ditunjuk sebagai Pimpinan KPK secara definitif. Bukan saat pendaftaran,” jelasnya.

Saat pendaftaran itu, lanjutnya, Capim hanya membuat pernyataan kesediaan untuk mengumumkan harta kekayaan pada saat sudah menjadi pimpinan KPK definitif. Periode-periode Pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu.  

“Misal saja periode Pansel 2014, bahkan pada tahap akhir wawancara saja Capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN. Jadi, isu pengumuman LHKPN sekrang ini sepertinya merupakan soal vested interest yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja,” tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.