Dark/Light Mode

Uji Spesimen Di Bawah Target Presiden

Kasus Positif Naik 2.880, Kasus Sembuh Bertambah 2.077

Senin, 7 September 2020 15:53 WIB
Ilustrasi prosesi pemakaman jenazah Covid di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. Saat ini, daya tampung tempat pemakaman tersebut, sudah semakin menyusut. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi prosesi pemakaman jenazah Covid di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. Saat ini, daya tampung tempat pemakaman tersebut, sudah semakin menyusut. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penambahan kasus positif Covid-19 pada hari ini, Senin (6/9), dilaporkan mencapai angka 2.880. Angka ini mengatrol total kasus terkonfirmasi positif Covid, menjadi 196.989.

Jumlah kasus baru itu diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 18.412 spesimen.

Baca juga : Dalam 24 Jam, Kasus Positif Bertambah 3.444, Kasus Suspek Naik 2.923

Total uji spesimen ini terbilang rendah, karena Presiden Jokowi menargetkan angka 30 ribu untuk pengujian spesimen harian.

Dari total kasus terkonfirmasi yang berjumlah 196.989, jumlah kasus suspek kini tembus angka 89.992. Atau bertambah 291, dibanding data kemarin.

Baca juga : Dalam Sehari, Kasus Baru Nambah 3.128, Kasus Suspek Ada 86.778

Tingginya jumlah kasus suspek ini tentunya perlu diwaspadai. Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020, kasus suspek adalah pengganti istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), demam (≥38 derajat Celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.