Dark/Light Mode

141 Peserta Diduga Melanggar Saat Daftar Ke KPUD

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Sebaiknya Pilkada Ditunda Saja

Selasa, 8 September 2020 06:03 WIB
141 Peserta Diduga Melanggar Saat Daftar Ke KPUD Tak Patuh Protokol Kesehatan, Sebaiknya Pilkada Ditunda Saja

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak patuhnya ratusan calon kepala daerah (cakada) terhadap protokol kesehatan, khususnya saat pendaftaran, bikin waswas. 

Komitmen calon pemimpin daerah ini menekan penyebaran Covid-19 di seluruh tahapan pilkada jadi diragukan.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut, 141 bakal calon kepala daerah diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPUD pada 3-6 September lalu. 

Mereka diduga melanggar aturan lantaran membawa massa banyak saat mendaftar. 

“Mereka diduga melanggar karena PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya, kemarin. 

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Semprit 50 Kepala Daerah

Menurutnya, bila dugaan pelanggaran itu valid, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti Kepolisian untuk menindaklajutinya. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. 

“Arak-arakan dan pengerahan massa sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang 4/1984 dan Pasal 93 Undang-undang 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,” tandasnya. 

Di tempat terpisah, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, ketika pemerintah, DPR dan KPU memutuskan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020, komitmen utamanya adalah memastikan prtokol kesehatan dipatuhi secara ketat. 

Tapi, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik saat pendaftaran calon beberapa hari lalu. 

Baca juga : Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 4 Miliar

“Tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat mengkhawatirkan,” ujar Heroik dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka. 

Menurutnya, harus ada pihak bertanggung jawab agar seluruh tahapan pilkada mengedepankan protokol kesehatan. Maklum saja, Undang-Undang Pilkada yang digunakan saat ini adalah regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal. 

Merujuk statistik Covid-19, sebut Heroik, pemerintah, DPR dan KPU mesti bertanggungjawab untuk memastikan agar komitmen mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi semua pihak dalam pelaksanaan pilkada. 

“Ingat angka Covid-19 semakin meninggi. Jumlah orang terinfeksi di Indonesia makin mendekati angka 200 ribu. Bahkan, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga terkena Covid-19,” jelasnya. 

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menambahkan, berdasarkan perkembangan situasi saat ini, pihaknya mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu membahas situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan, sekaligus mengevauasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya masa pendaftaran pasangan calon yang baru saja berlalu. 

Baca juga : Sepelekan Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Wakatobi Dijewer Mendagri

Perludem, sebutnya, mendorong pemerintah melalui aparatnya dan seluruh jajaran pemerintah, untuk memastikan bersama KPU dan Bawaslu, agar protokol kesehatan dipenuhi saat Pilkada 2020. 

Kemudian, mendorong Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu untuk tidak saling lempar tanggung jawab dalam menjelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya pasangan calon dan pendukung dalam pemenuhan protokol kesehatan. 

“Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda lebih dahulu, sehingga pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19,” tandasnya. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.