Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bolehkan Konser Musik Di Pilkada

KPU Nyebelin

Kamis, 17 September 2020 06:11 WIB
Konser musik dalam deklarasi calon kepala daerah Pilkada 2020 di Gorontalo/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Konser musik dalam deklarasi calon kepala daerah Pilkada 2020 di Gorontalo/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di saat Corona semakin menggila, KPU malah mengeluarkan kebijakan gila. KPU membolehkan konser musik dalam masa kampanye Pilkada 2020. Wah, bisa-bisa yang terpapar Corona semakin banyak. Ih, KPU nyebelin deh.

Konser musik dalam kampanye itu diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10/2020. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi beralasan, regulasi ini merupakan turunan UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada. "Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ. Tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Raka, Selasa (15/9). 

Baca juga : Awas, Kluster Pilkada Serentak!

Raka mengaku, sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun, niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai UU Pilkada.

Soal pencegahan penularan Corona, KPU akan membatasi yang ikut serta dalam konser musik tersebut, yaitu hanya maksimal 100 orang. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan sesuai aturan. Ketentuan lebih lanjut akan KPU tuangkan dalam pedoman teknis kampanye. 

Baca juga : Polda Sumbar Siagakan 5.827 Personel Amankan Pilkada Serentak

Selain konser musik, ada lima kegiatan kumpul-kumpul lain yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye selama masa pandemi, sebagaimana diatur Pasal 63 Peraturan KPU 10/2020. Yaitu rapat umum, olahraga bersama, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazaar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito tidak setuju digelarnya konser musik di tengah pandemi. Sebab, konser itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Corona. "Kerumunan yang berpotensi penularan itu dilarang. Apa pun kegiatannya," tegas Wiku, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Baca juga : Giring Diduga Bidik Pilkada DKI

Kalau konser musik itu dilakukan secara virtual, Wiku tidak mempermasalahkan. “Terpenting adalah semua tidak boleh melakukan kegiatan kerumunan yang menimbulkan penularan,” pesannya.

Jika konser musik tetap digelar, aparat keamanan dipersilakan mengambil tindakan pembubaran. Sebab, semua pihak tentu tidak ingin ada penularan baru. “Itu kalau ada seperti itu harus dibubarkan aparat. Semua yang menimbulkan kerumunan segera bubarkan‎,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.