Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penyidikan Kasus Suap Pengurusan Perkara
Nurhadi Lihai Umpetin Aset, KPK Kerepotan Melacaknya
Senin, 14 September 2020 05:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan melacak aset-aset milik Nurhadi. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu lihai menyembunyikan harta kekayaannya.
Sejak 2016 secara bertahap Nurhadi memindahtangankan semua asetnya. Ada yang diatasnamakan orang lain hingga diagunkan sebagai jaminan pinjaman ke bank. Upaya ini untuk menghindari penyitaan.
Sejauh ini hanya segelintir aset Nurhadi yang bisa dilacak lalu dibeslah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, pelacakan aset-aset tersangka kasus suap pengurusan perkara itu, terus dilakukan.
Penyidik memanggil saksisaksi yang diduga mengetahui aset-aset Nurhadi.
“Fokus penyidikan adalah mengejar aset yang diduga ada hubungannya dengan perkara tersebut yang juga ada kaitannya dengan tersangka Nurhadi,” ujar Ali.
Ketika dikonfirmasi mengenai modus Nurhadi menyembunyikan hartanya, Ali enggan menjelaskannya.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Ia berdalih sudah masuk materi penyidikan. “Sejauh ini belum bisa kami sampaikan. Namun prinsipnya tentu sejauh terpenuhi bukti permulaan cukup maka KPK akan tetapkan juga tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” katanya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Polisi Karyoto mengaku kesulitan melacak aset-aset Nurhadi. Ketika penyidik menelusurinya, ditemukan banyak kendala.
“Namanya penyidik semaksimal mungkin tracing aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Namun di luar itu kendala kita di lapangan memang banyak link-link yang putus. Nah inilah tantangan penyidik,” kata Karyoto.
Aset-aset Nurhadi yang sudah terlacak adalah vila joglo di Megamendung, Bogor yang berdiri di atas tanah seluas 1 hektare. Berikut belasan motor gede dan dan empat mobil mewah yang disimpan di tempat peristirahatan itu.
Kemudian, KPK menyita kebun kelapa sawit seluas 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, penyidik kembali menemukan aset kebun sawit seluas 3,3 hektare.
Berikut uang hasil keuntungan Rp 100 juta. “Sudah banyak dilakukan penyitaan aset terakhir adalah kebun sawit di Sumbar,” klaim Karyoto.
Aset lainnya yang juga terlacak adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport. Kendaraan ini dititipkan dan diatasnamakan Kardi, mantan bawahan Nurhadi.
Baca juga : KPK Bertepuk Sebelah Tangan
Kardi yang berstatus pensiunan pegawai MA itu telah berulang kali diperiksa. Ia juga dikorek mengenai aset Tin Zuraida, istri Nurhadi yang dikuasainya. Kardi diduga memiliki hubungan khusus dengan Tin.
Untuk mengorek hubungan itu, penyidik memeriksa Sofyan Rosada, pemimpin Pondok Pesantren Darul Husaini.
Berdasarkan informasi yang dimuat Tempo, Sofyan pernah menjadi wali Tin saat melangsungkan pernikahan siri dengan Kardi bin Watar.
Pernikahan itu disebutkan berlangsung pada 2001. Dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto, mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Jumlahnya mencapai puluhan miliar.
Hiendra mengucurkan fulus terkait pengurusan beberapa perkara. Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky agar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor: 2570 K/Pdt/2012, dikabulkan.
Baca juga : Penembakan Bos Pelayaran Di Kelapa Gading Didalangi Karyawannya
Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar ditangguhkan.
Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar. Hasil penyidikan KPK, Hiendra menggelontorkan fulus Rp 33,1 miliar untuk Nurhadi.
Penyerahannya bertahap. Lewat 45 kali transaksi. Termasuk mentransfer dana ke rekening anak buah Rezky. KPK juga mengantongi bukti Nurhadi menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar. Juga melalui menantunya.
Uang itu terkait pengurusan perkara. Mulai dari sengketa tanah di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), hingga perkara perwalian. Penyidik menjerat Nurhadi dan Rezky dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Begitu pula Hiendra. Yang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya