Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

Penyidik KPK Panggil 2 Kakak Rezky Herbiyono, Mantunya Nurhadi

Jumat, 11 September 2020 11:57 WIB
Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Penyidik KPK Panggil 2 Kakak Rezky Herbiyono, Mantunya Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kakak tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rezky Herbiyono: Irene Dibayanti dan Edna Dibayanti.

Irene merupakan ibu rumah tangga, sementara Edna adalah konsultan lingkungan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, yang merupakan mertua Rezky. "Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/9).

Baca juga : Penyidik KPK Konfirmasi Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Irene pernah dipanggil penyidik komisi antirasuah pada 5 Juni lalu. Sementara Edna, pada 29 Juli. Namun dia tak memenuhi panggilan tersebut.

Selain dua kakak Rezky, penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni pensiunan pegawai PT Pasific Utama Suhendra Atmadja dan ibu rumah tangga Diastuti Herfini.

Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Nurhadi. Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.

Baca juga : Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial

Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga, uang tersebut adalah upeti atas bantuan Nurhadi, dalam mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar.

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara Di MA, Dua Hakim Diperiksa KPK

Uang itu disinyalir untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.