Dark/Light Mode

Kasus Fiktif PT DIrgantara

KPK Dalami Hubungan Chandra Tirta Dengan Budi Santoso

Sabtu, 12 September 2020 14:39 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR, Chandra Tirta Wijaya, Jumat (11/9). 

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu didalami soal hubungannya dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso yang jadi tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga : Periksa Politisi PAN, KPK Usut Aliran Dana Ke Senayan

"Penyidik mengonfirmasi mengenai kedekatan hubungan antara saksi dengan tersangka BS," ujar Ali lewat pesan singkat, Sabtu (12/9).
 
Selain Candra, penyidik komisi antirasuah kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. 

Ketiganya adalah pensiunan TNI Angkatan Darat (AD), yakni FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino dan Mayjen (Purn) Mulhim Asyrof.

Edi Martino tak memenuhi panggilan. "Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," imbuhnya. 

Baca juga : Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan

Sementara Fx Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof didalami penyidik soal dugaan penerimaan uang PT DI dari para mitranya. 

"Penyidik mendalami melalui keterangan para saksi tersebut terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana dari para mitra penjualan pada PT DI," beber Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menyandangkan status tersangka kepada Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI,  Irzal Rinaldi Zailani. 

Baca juga : Usai Daftar KPU, Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia

Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS. 
Uang tersebut, merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undag Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.