Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Kabareskrim sebelumnya membeberkan, penyebab kebakaran bukan disebabkan korsleting listrik. Melainkan karena api terbuka alias api yang nyalanya bisa dilihat.
Perangkat api terbuka di antaranya korek, lilin, obor, api rokok, atau perangkat penghasil api lainnya. Api berasal lantai 6 gedung, yang merupakan ruang rapat Biro Kepegawaian, sekitar pukul 18.15 WIB.
Baca juga : Wah, Panjang Nih Urusan
Adanya beberapa cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, menyebabkan api menjalar cepat. Ada seorang saksi yang berusaha memadamkan api.
Namun infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai. Dia pun memanggil pemadam kebakaran. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan. Pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,12 triliun itu tengah dicari.
Baca juga : Pesan Rektor UIN Bandung: Bekerja Harus Jadi Tiket Masuk Surga
Dia bakal dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal. Polri sendiri sudah didesak untuk segera mencari dan menangkap pelakunya.
Sebab kasus ini menjadi perhatian publik. Desakan salah satunya datang dari Ketua Komisi III DPR Herman Herry. “Indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Herman.
Baca juga : Usut Tuntas Kebakaran Gedung, Kejagung Dukung Bareskrim
Desakan juga datang dari Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. “Saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya,” ujar politisi Demokrat itu. Hal itu untuk meredam spekulasi liar yang beredar di publik.[OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya