Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kebakaran Gedung Kejagung Karena Korek Api, Lilin , Rokok...

Wah, Panjang Nih Urusan

Jumat, 18 September 2020 07:19 WIB
Ilustrasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung alias Kejagung terungkap. Bukan karena korsleting listrik. Tapi, karena api terbuka. Bisa karena rokok, korek api, lilin, dan lain-lain. Kasus ini pun naik ke penyidikan. Pelakunya diburu. Jadi panjang nih urusannya.

Kesimpulan itu diperoleh Tim Bareskrim Polri setelah melakukan sekumlah penyelidikan. Enam kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), prarekonstruksi, mengamankan CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, analisis ahli, foto satelit, serta memeriksa 131 saksi. “Sumber api bukan karena hubungan arus pendek, tapi karena open flame atau nyala api terbuka,” ungkap Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Usut Tuntas Kebakaran Gedung, Kejagung Dukung Bareskrim

Dikutip dari situs Universitas Florida bagian keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja, open flame adalah api yang nyalanya bisa dilihat. Perangkat api terbuka di antaranya korek, lilin, obor, api rokok, atau perangkat peng hasil api lainnya.

Menurut Listyo, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian, sekitar pukul 18.15 WIB. Api kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lainnya. Cepatnya api menjalar disebabkan sejumlah faktor. Adanya beberapa cairan yang mengandung senyawa hidro karbon dan kondisi gedung yang disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum dan parkit.

Baca juga : Terendus Dugaan Tindak Pidana, Polisi Buru Pelaku

Ada seorang saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai. Dia pun memanggil pemadam kebakaran. korps baju cokelat pun mencium adanya tindak pidana dalam insiden itu.

Setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri kejagung, kemarin, polisi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. “Dengan dugaan Pasal 187 kUHP dan atau Pasal 188 kUHP,” imbuh Listyo. Pasal 187 kUHP menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.