Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Legal Manager Duta Palma

Selasa, 22 September 2020 16:08 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap eks Manajer Legal PT Duta Palma Suheri Terta, terdakwa kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama Terdakwa Suheri Terta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9).

Kasasi diajukan karena komisi antirasuah menilai ada dua hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Pertama, KPK meyakini ada pemberian uang dari Suheri bersama pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyuap eks Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Baca juga : Soal Vonis Bebas Legal Manager Duta Palma, KPK Bakal Ajukan Kasasi

Ali mengatakan, dugaan pemberian uang itu sudah dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung (MA) pada perkara Annas Maamun. "Barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," bebernya.

Hal kedua, Ali menyebut ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang.

Selain itu, ada pula alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan. "Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," tandas Ali.

Baca juga : KPK Temukan Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Suheri Terta bebas pada Rabu (9/9). Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menilai, Suheri tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis hakim menilai, hanya satu saksi saja yang menyebutkan Suheri memberikan uang Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura yang dimasukkan dalam amplop kepada Annas Maamun. Saksi itu yakni Gulat Manurung.

Sementara Annas Maamun mengaku tidak menerimanya. Keterangan Annas juga kerap berubah-ubah karena sudah uzur dan pikun.

Baca juga : Pria Lilitkan Ular Piton Sebagai Masker

JPU KPK sendiri menuntut Suheri dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.