Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

OMSP TNI dalam Penanggulangan Terorisme Sudah Tepat

Selasa, 22 September 2020 19:56 WIB
Para narasumber Webinar `Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional`, Selasa (22/9). (Foto: Istimewa)
Para narasumber Webinar `Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional`, Selasa (22/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rektor Universitas Pertahanan (UNHAN), Laksamana Madya (Laksdya) TNI Amarulla Octavian menerangkan, pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme berdasarkan perspektif akademis mengenai perubahan konsep keamanan nasional setelah peristiwa 9/11 dan dinamika lingkungan strategis, khususnya hukum internasional PBB. Sebagai salah satu negara anggota yang mematuhi resolusi PBB, tepat bagi Indonesia mengesahkan UU Nomor 5 tahun 2018 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya pasal 43I ayat (1), yang menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).  
 
Hal itu disampaikan Octavian dalam acara Webinar Seri Keempat bertajuk “Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional”, Selasa (22/9). Webinar ini diselenggarakan Indonesia Peace & Conflict Resolution Association (IPCRA), Ikatan Alumni UNHAN, dan Pusat Studi Peperangan Asimetris (PUSPA).
 
Octavian menjelaskan, selain dasar hukum yaitu UU Nomor 17 /1985, UU Nomor 34/2004 dan UU Nomor 5/2018, dalam perspektif TNI, pemberantasan aksi teror adalah sebagai salah satu bentuk OMSP dalam menghadapi peperangan asimetris dengan empat kriteria. Pertama, korban atau sasaran teror adalah pejabat negara, institusi sipil dan militer yang menjadi simbol negara. Kedua, senjata yang digunakan adalah senjata pemusnah massal, nuklir, gas beracun, bakteri atau virus. Ketiga, terjadi di lautan dan udara yang menjadi kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia. Keempat, terjadi di kapal atau pesawat registrasi internasional berbendera Indonesia atau negara lain. 
 
“Jika suatu aksi teror terindikasi memenuhi salah satu atau lebih empat kriteria tersebut, TNI sah demi hukum untuk bertindak mengatasinya. Lebih lanjut, sinergitas TNI dan Polri sesuai amanat UU harus menjalin kerjasama dengan semua instansi dalam dan luar negeri,” jelas Perwira Tinggi Bergelar Doktor ini. 
 
Selaras dengan itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menuturkan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sesuai UU Nomor 34/2004 tentang TNI, serta aturan-aturan lainnya yang berlaku. “Kita pernah melihat apa yang terjadi di Marawi, Filipina, tiga tahun silam, yang menunjukkan ancaman terorisme dapat berubah menjadi ancaman yang serius bagi keamanan dan pertahanan sebuah negara jika tidak ditangani dengan tepat dan efektif,” jelas Meutya.
 
Selain itu, lanjut Meutya, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia sesungguhnya bukan hal baru. “Kita dapat melihat suksesnya operasi Satgas Tinombala yang berhasil melumpuhkan teroris Santoso. Pelibatan tentara dalam menghadapi terorisme juga berlaku di banyak negara lainnya. Oleh karena itu, Komisi I DPR melihat pentingnya peran serta TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam penanggulangan terorisme secara holistik di Indonesia. Namun, kami melihat juga pelibatan tersebut harus melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak kontra produktif dalam penanggulangan terorisme, serta dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia,” tuturnya kepada lebih dari seribu peserta Webinar.
 
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Selandia Baru Tantowi Yahya menerangkan, faktor keberhasilan Selandia Baru dalam menangani aksi terorisme, yaitu  penembakan di Christchurch, adalah kepemimpinan nasional yang kuat, karakter negara dengan orientasi bisnis, tingkat toleransi masyarakat yang tinggi, dan rasa kekitaan atau sense of togetherness pada masyarakat. Lebih lanjut, Tantowi menyoroti faktor rasa kekitaan yang ditunjukkan dengan adanya pelibatan semua unsur dalam mengatasi terorisme, termasuk otoritas pemerintah, yaitu kementerian, polisi dan angkatan bersenjata, serta parlemen, media dan tokoh informal. Parlemen berhasil mengamandemen UU kepemilikan senjata. Amandemen ini bersejarah karena selesai dalam waktu 28 hari. Selanjutnya, tokoh masyarakat, yaitu pemuka agama juga menghimbau umat beragama lainnya untuk bersama-sama menjaga masjid-masjid di sekitar lingkungan mereka. Hal ini dilakukan karena adanya rasa kekitaan yang kuat. 
 
“Rasa kekitaan (sense of togetherness) juga ditunjukkan dengan adanya pelibatan semua unsur dalam mengatasi terorisme, termasuk otoritas pemerintah, yaitu kementerian, polisi dan angkatan bersenjata. Serta parlemen, media dan tokoh informal. Parlemen berhasil mengamandemen UU kepemilikan senjata. Amandemen ini bersejarah karena selesai dalam waktu 28 hari. Selanjutnya, tokoh masyarakat, yaitu pemuka agama juga menghimbau umat beragama lainnya untuk bersama-sama menjaga masjid-masjid di sekitar lingkungan mereka. Hal ini dilakukan karena adanya rasa kekitaan yang kuat,” kata duta besar, yang merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga, ini. 
 
Sebagai penyelenggara Webinar, Ketua IPCRA Bonar Nasution mengatakan, OMSP TNI untuk mengatasi Terorisme sejalan dengan UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, perkembangan lingkungan strategis juga menunjukkan ancaman terorisme dapat bereskalasi mengancam kedaulatan suatu negara. Untuk itu, hal yang perlu diatur selanjutnya adalah ruang lingkup, durasi, dan akuntabilitas agar pelibatan TNI dapat efektif, efisien dan bersinergi dengan stakeholder lainnya. 
 
Selain Rektor Unhan, Ketua Komisi I DPR, dan Duta Besar RI untuk Selandia Baru, webinar ini juga diisi juga oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Babinkum TNI Brigjen TNI Edi Imran, Guru Besar Studi Keamanan HI Unpad Prof Arry Balnus, Kaprodi Kajian Terorisme SKSG UI Muhammad Syauqillah. Serta sebagai moderator mahasiswa doktoral UNHAN Kol.Tek B.D.O Siagian. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.