Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Mantan Direktur Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup
Pengacara Minta Pembacaan Pembelaan Tak Lewat Vicon
Kamis, 24 September 2020 08:43 WIB
Sebelumnya
Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer yang merupakan pihak terafiliasi Heru dan Benny.
Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Meski pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Baca juga : Mentan Serahkan Bantuan Sembako Dan Sarana Pertanian Untuk Korban Banjir Luwu Utara
Ketujuh, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru, Benny melalui Joko terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya tahun 2008 sampai 2018. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya