Dark/Light Mode

Sidang Etik Kasus Helikopter, Ketua KPK Dinyatakan Bersalah

Kamis, 24 September 2020 13:46 WIB
Sidang Etik Kasus Helikopter, Ketua KPK Dinyatakan Bersalah

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah, melanggar kode etik karena mengendarai helikopter untuk keperluan pribadi.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan sidang di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Dewas menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari, seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Baca juga : BNPB Kerahkan Helikopter Untuk Daerah Terpencil

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari. Sesuai Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Karena itu, Firli pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. "Agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," tegas Tumpak.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Baca juga : Langgar Kode Etik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Dijatuhi Sanksi Ringan SP1

Dalam menjatuhkan putusan, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal.

Anggota Majelis Etik Albertina Ho mengungkapkan, hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Sementara, hal yang memberatkan, eks Kapolda Sumatera Selatan itu tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.

"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," tutur Albertina.

Baca juga : Besok, Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik `Helikopter Mewah` Ketua KPK Firli Bahuri

Tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik. "Dan berpotensi timbulnya penurunan kepercayaan masyarakat, setidaknya berpengaruh kepada pimpinan KPK lainya," imbuh Albertina.

Putusan ini diterima oleh Firli. Dia juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia, atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima. Saya pastikan, saya tidak akan mengulanginya. Terima kasih," ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.