Dark/Light Mode

Penyidik KPK Korek Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin Soal Ini...

Senin, 14 September 2020 19:10 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin dan mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Dari kedua saksi yang digarap bagi tersangka eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso itu, penyidik komisi antirasuah mendalami pengesahan dokumen bagi mitra penjualan PT DI.

Baca juga : Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin

"Penyidik mengonfirmasi keterangan kedua saksi tersebut mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9).

Dalam kasus ini, KPK menyandangkan status tersangka kepada Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Baca juga : Penyidik KPK Garap Eks Dirut PT DI Sebagai Tersangka

Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Baca juga : Penyidik KPK Korek Saksi Soal Aliran Suap Ke Eks Bupati Konawe Utara

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.