Dark/Light Mode

Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar

Jumat, 2 Oktober 2020 16:56 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara hal meringankan, jaksa menyebut, dia sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Rahardjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena, serta anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf.

Baca juga : Anas Berat Harus Bayar 57 Miliar

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bambang Udoyo.

Baca juga : Selamat Jalan Bapak Persatuan Arab

Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.