Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Instruksi Kang Emil Dicuekin Di Bodebek

Restoran Dan Warung Masih Bolehin Makan Di Tempat

Sabtu, 3 Oktober 2020 08:41 WIB
Ilustrasi penutupan rumah makan yang langgar protokol kesehatan. (Foto: ist)
Ilustrasi penutupan rumah makan yang langgar protokol kesehatan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Barat Ridwal Kamil agar usaha kuliner di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) tidak melayani makan di tempat atau dine in, dicuekin alias belum dijalankan pihak-pihak terkait di daerah itu.

Pantauan Rakyat Merdeka, di Jalan Margonda, Kota Depok, restoran dan warung di pinggir jalan yang dikelola Pedagang Kaki Lima (PKL) masih membolehkan makan di tempat. Begitupun di wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan. Hampir semua tempat makan masih membolehkan pengunjung makan di tempat.

Misalnya, di Jalan Jakarta-Bogor, antara Gaplek hingga Pasar Parung, terlihat para pelaku usaha kuliner bersikap seperti kondisi normal saja. Bahkan, di Jalan Mandor tajir, di Perumahan Gardens Sawangan, setiap sore hingga malam, digelar pasar malam sehingga terjadi kerumunan.

Pemilik usaha di wilayah Pondok Petir dan Curug, Kecamatan Bojongsari, Ayu mengaku, dirinya melayani pembeli makan di tempat karena belum tahu kebijakan kang Emil-sapaan Ridwan Kamil.

“Belum ada sosialisasi dari petugas. apa mau kayak awal dulu ya? Dulu pernah hanya boleh dibungkus saja,” ungkap ayu.

Sementara, pemilik usaha kuliner di Jalan Jakarta-Bogor, Dedi berharap, agar aturan itu tak diterapkan secara menyeluruh. Sebab, usahanya baru mulai bangkit setelah turun drastis selama awal pandemi.

Dedi meminta, kebijakan itu diterapkan kepada usaha kuliner yang tidak mematuhi protokol kesehatan saja. “Kalau yang tertib, justru kan harus dijadikan contoh. Jangan semua dikenakan aturan itu. Kasihan, kita baru mulai rame,” pintanya.

Baca juga : Diperebutkan PDIP dan PKS, Beringin Masih Jual Mahal

Dedi memang patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Di warung sop miliknya, terlihat, terdapat tempat cuci tangan. Selain itu, tempat makan antara konsumen berjarak lebih dari satu meter. Tak hanya itu, dia juga menuliskan pengumuman yang isinya menyarankan agar makanan lebih baik dibawa pulang.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Kota Bogor, Depok dan Kabupaten Bekasi terus meningkat. untuk menekan angka penularan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Ingub yang berisi pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di zona merah Covid-19.

Dalam Ingub, Kang Emil menyebutkan, usaha kuliner di zona merah Bodebek kini tak boleh melayani layanan makan di tempat atau dine in sepanjang waktu. Instruksi mulai berlaku sejak ditandatangani pada 30 September lalu.

Depok Segera Patuhi Ingub 

Juru Bicara Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengaku segera menindaklanjuti Ingub tersebut. “Kami akan menyesuaikan dengan Ingub dan segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota,” ungkap Dadang, kepada wartawan, kemarin.

Dia berharap, keputusan ini dapat dipahami oleh para pelaku bisnis kuliner di Kota Depok.

Dadang menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor sebagai wilayah tetangga sesama zona merah. tujuannya agar terjadi kesamaan kebijakan dengan wilayah tetangga agar upaya me ngurangi penyebaran Covid-19 berjalan optimal.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Prasetyo Doakan Dany Anwar Diberikan Tempat Terbaik

Sebagai informasi, data dari Satgas Covid-19, Senin lalu menyebutkan, 3 dari 5 wilayah di Bodebek masuk zona merah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Sedangkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor masuk zona oranye.

Kota Depok merupakan wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 terbanyak di Jawa Barat maupun Bodebek, dengan 4.386 kasus hingga Kamis (1/10). Dari jumlah itu, 1.238 pasien masih dalam penanganan. Sedangkan kapasitas rumah sakit di Depok yang paling kritis, dengan keterisian lebih dari 80 persen.

Kota Bekasi Batasi Operasional

Pemkot Bekasi sudah menjalankan Ingub Ridwan Kamil. Bahkan, Maklumat Walikota nomor 440/6086/Setda tata usaha sudah keluar. Isinya, Pemkot Bekasi membatasi operasional mall, tempat pariwisata, hiburan malam, restoran, pedagang kaki lima, dan pasar tradisional hingga pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), mulai Jumat (2/10) hingga Rabu (7/10). Sebelumnya tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tem- pat hingga pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya akan mengerahkan seluruh personel untuk mengawasi para pelaku usaha di tiap wilayah. Ditegaskannya, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar maklumat Wali Kota Bekasi tersebut.

“Waktunya kan hanya enam hari. Kalau seandainya masih ada yang bandel, ya kita terpaksa segel,” tegas Abi. Saat ini, pihaknya tengah sosialisasi pembatasan jam operasional ke para pelaku usaha di berbagai wilayah Kota Bekasi.

Kebijakan Tergantung Zona 

Baca juga : Ridwan Kamil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Di Pesantren

Gubernur Jabar Ridwan Kamil membagi kebijakan pembatasan di restoran berdasarkan zonasi, utamanya zona oranye (risiko sedang) dan merah (risiko tinggi). Kang Emil hanya membatasi jam operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, di wilayah zona oranye. 

“Dapat memberikan layanan makan di tempat dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Layanan makan di tempat dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB. Lebih dari pukul 18.00 WIB, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang,” kata Ridwan. 

Sementara untuk zona merah, mantan Wali Kota Bandung itu memberlakukan pembatasan yang lebih ketat yaitu melarang kegiatan makan di tempat, seperti halnya di DKI Jakarta sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat. Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang,” tulis Emil.

Dia berharap, Kepolisian membantu pemerintah daerah Bodebek dalam menegakkan aturan dan menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya. [FAQ]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.