Dark/Light Mode

Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang

Rabu, 14 Oktober 2020 16:45 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (AM) Nurhadi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (AM) Nurhadi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar. Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Nurhadi Dan Menantunya Bakal Disidang

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Terus Dalami Aset-Aset Nurhadi Dan Menantunya

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.