Dark/Light Mode

KPK Terus Dalami Aset-Aset Nurhadi Dan Menantunya

Selasa, 22 September 2020 22:30 WIB
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/9).
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/9).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, hari ini. 

Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik kembali mengonfirmasi aset-aset milik Nurhadi dan Rezky.

"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (22/9). 

Baca juga : Rupiah Menguat Lagi

Belakangan, KPK memang terus melacak  aset-aset yang diduga dimiliki oleh Nurhadi. Salah satunya, lahan kebun sawit di Padang Lawas yang diduga milik Nurhadi. 

Selain lahan kebun sawit itu, KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Agustus lalu. 

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky juga diperiksa sebagai tersangka, Kamis (17/9) pekan lalu.

Saat itu, penyidik komisi antirasuah mendalami peran aktif keduanya dalam melakukan serangkaian perbuatan dengan sejumlah imbalan, baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang. 

Baca juga : KPK Terus Usut Kongkalikong Nurhadi Dan Menantunya

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari  bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. 

Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga uang tersebut, sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. 

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. 

Baca juga : Banyak Link Terputus, KPK Terkendala Usut Aset Nurhadi

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.