Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Naskah UU Ciptaker Sudah Di Setneg
Di Tangan Pak Pratik, Kini Suara Buruh Digantungkan
Kamis, 15 Oktober 2020 07:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebelum sampai ke tangan Presiden Jokowi, bola panas UU Cipta Kerja sudah dioper DPR ke Sekretariat Negara (Setneg). Di pundak Mensesneg, Pratikno, kini suara para buruh, mahasiswa dan kelompok masyarakat lain, dipertaruhkan. Apa mungkin Pak Pratik bisikin Pak Jokowi untuk mengabulkan suara rakyat yang kontra, atau tetap mendorong Pak Jokowi segera menandatangani UU tersebut?
Naskah final UU Ciptaker itu bersampul putih dan dilapisi plastik mika transparan. Naskah itu ditenteng Sekjen DPR Indra Iskandar ketika tiba di Setneg, sekitar pukul 2.20 siang, kemarin. Sejenak, Indra memamerkan naskah setebal 812 halaman itu, ke awak media. Tapi, tak ada komentar sepatah kata pun dari mulut Indra, yang saat itu tertutup masker hitam.
Baca juga : Protokol Kesehatannya Segera Dirampungkan
Ia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan apakah hadir sendiri saat menyerahkan naskah final itu. Kemudian, berlalu masuk.
Setelah sekitar 2 jam, Indra keluar. Ia mengaku diterima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg, Lydia Silvanna Djaman. Kok bisa lama banget? "Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi, prinsipnya nggak ada masalah," jawab Indra, kepada wartawan.
Baca juga : Menko Airlangga: UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Baru
Ia memastikan, ketebalan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg tak berubah lagi. Final, 812 halaman. "Seperti yang disampaikan Pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," lanjutnya.
Bagaimana perjalanan naskah ini selanjutnya? Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Margarito Kamis menceritakan, setelah naskah UU masuk ke Setneg, memang sudah tidak ada prosedur lain. Naskah itu tinggal menunggu sikap Presiden, mau meneken atau tidak. Jika pun Presiden tidak mau meneken, UU itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari dikirim DPR.
Baca juga : Soal UU Ciptaker, Pemerintah Diminta Berdialog Dengan Para Penolaknya
Meski begitu, Margarito menyarankan agar Presiden dan juga Mensesneg, mengkaji secara detail UU tersebut. Terutama mengenai tuntutan buruh, yang sebagian menolak UU tersebut.
Kemudian, mengenai simpang siur informasi di publik, setelah jumlah halamannya bolak-balik berubah. Mulai dari 1.028, 905, 1.035, hingga terakhir 812 halaman. Peristiwa itu, kata Margarito, menimbulkan kecurigaan adanya perubahan dan masuknya pasal selundupan setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. "Kalau perlu, panggil Ketua Panja. Tanyakan," saran Pakar Hukum Tata Negara itu, ketika berbincang dengan Rakyat Merdeka, tadi malam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya