Dark/Light Mode

Naskah UU Ciptaker Sudah Di Setneg

Di Tangan Pak Pratik, Kini Suara Buruh Digantungkan

Kamis, 15 Oktober 2020 07:44 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan surat pengantar dan berkas salinan UU Cipta Kerja saat akan diserahkan ke Setneg, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/10). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan surat pengantar dan berkas salinan UU Cipta Kerja saat akan diserahkan ke Setneg, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/10). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan, naskah UU Cipta Kerja yang masuk ke Setneg tidak mungkin lagi ada perubahan. "Kan Presiden sudah memberikan surat mandat kepada menterinya untuk memberikan persetujuan dan (mengikuti Sidang) Paripurna," kata Hamdan, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, tadi malam.

Soal adanya perubahan halaman dan koreksi naskah UU setelah Sidang Paripurna, juga bukan masalah. "Sepanjang koreksi typo (salah ketik) itu nggak masalah. Itu kadang-kadang bisa terjadi. Tapi, kalau menyangkut substansi, nggak bisa. (Paripurna) itu kan putusan akhir," jelasnya.

Baca juga : Protokol Kesehatannya Segera Dirampungkan

Kendati demikian, kata dia, masih ada peluang untuk mengoreksi UU itu dengan mengeluarkan Perppu. Alasan yang bisa digunakan adalah keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan. Sebab, cakupan UU Ciptaker beberapa di antaranya bersinggungan dengan domain DPD. "Menurut UUD pasal 22D ayat 2 dan 3, substansi itu pembahasannya harus melibatkan DPD," lanjut Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat sebagai anggota DPD, Jimly Asshiddiqie, juga memandang naskah UU yang sudah diserahkan DPR tidak bisa diutak-atik lagi. Karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang masih keberatan dengan UU Ciptaker untuk mengajukan judicial review ke MK. 

Baca juga : Menko Airlangga: UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Baru

"Gini, ajukan aja ke MK. Biar dinilai MK. Jangan dinilai publik. Yang penting ajukan permohonan, nggak usah demo lagi," saran Ketua MK pertama itu, dalam obrolan dengan Rakyat Merdeka, tadi malam.

Jika kemudian UU ini dibatalkan MK, karena cacat formil, pemerintah dan DPR tak perlu kecewa. "Tahun depan, mulai sidang lagi," saran Jimly.

Baca juga : Soal UU Ciptaker, Pemerintah Diminta Berdialog Dengan Para Penolaknya

Menurutnya, proses di MK itu penting, baik formil maupun materil. Agar publik tenang. "Demo ini bisa bikin emosi. Kejengkelan itu alihkan ke ruang sidang," pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.