Dark/Light Mode

Masih ``Blinking Merah`` Di Imigrasi Saudi

Urusan Rizieq Njlimet

Kamis, 15 Oktober 2020 06:10 WIB
Urusan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (Istimewa)
Urusan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Mulai dari hukuman denda dan deportasi serta diblacklist tidak bisa masuk Arab Saudi. Menurut Agus, pengalaman selama 5 tahun melayani WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan biometrik di kantor-kantor tarhil (deportasi) Arab Saudi.

Setelah itu, baru diterbitkan exit permit atau izin keluar dengan status deportan. “Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional,” katanya.

Baca juga : Covid Masih Tinggi, Warga Diimbau Tidak Mudik Idul Adha

Mengenai pencekalan Rizieq, Agus menegaskan, hanya otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang bisa menjawabnya. Karena Kerajaan Arab Saudi lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan Rizieq.

“Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS,” pungkasnya.

Baca juga : RI Harus Jadi Pionir Dalam Implementasi Paris Agreement

Selain soal isu kepulangan Rizieq, pernyataan pentolan FPI yang bilang “Rizieq akan memimpin revolusi” juga ramai diperbincangkan. Polisi juga sedang mendalaminya.

“Nanti kita pelajari. Iya, nanti akan kita pelajari,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.