Dark/Light Mode

Tulis Surat Dari Sukamiskin

Anas Tak Puas Cuma Dapat Diskon 6 Tahun

Kamis, 15 Oktober 2020 06:18 WIB
Anas Urbaningrum. (Istimewa)
Anas Urbaningrum. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mendapat potongan hukuman 6 tahun dari Mahkamah Agung (MA) tak membuat Anas Urbaningrum puas. Lewat surat yang ditulisnya di dalam Lapas Sukamiskin, eks Ketum Demokrat itu menyebut, putusan hakim belum mencerminkan keadilan.

Anas menulis surat itu di secarik kertas yang di bawahnya dibubuhi tanda tangannya. Surat Anas itu beredar, kemarin. Anas mengawali suratnya dengan mengucapkan rasa syukur atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

“Alhamdulillah, permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian,” tulis Anas. Anas menghormati putusan tersebut. Ia menunggu petikan dan salinan lengkap untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut.

Baca juga : Surat Izin Ditarik Kepolisian, Kejurnas Pacuan Kuda 2020 Batal Digelar

Namun, dia menilai, pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri atau PN. Karena itu, semua putusan, dari mulai Pengadilan Negeri (PN), banding, kasasi, dan terakhir PK, dinilainya belum mencerminkan rasa keadilan.

“Ruh dari hukum adalah tegaknya keadilan,” sambungnya.

Di pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara pada tahap banding. Namun pada tahap kasasi, Artidjo Alkostar cs melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.

Baca juga : Bikin Surat Terbuka, Menaker Minta Buruh Tak Mogok Nasional

Belakangan, hukuman itu dipotong 6 tahun menjadi 8 tahun penjara berkat PK yang dikabulkan. Anas menyatakan, akan terus berupaya mencari keadilan. Namun upaya apa yang akan dilakukannya, tak dijelaskan.

“Pada saatnya, saya akan terus ikhtiar untuk mendapatkan keadilan,” tegas Anas.

“Saya yakin, pada saatnya, keadilan akan bisa hadir dan ditegakkan dengan nyata,” tambah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang itu, sekaligus mengakhiri suratnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.