Dark/Light Mode

Pengesahan UU Ciptaker Didemo, Ketua MPR Dorong Pemerintah-DPR Buka Ruang Dialog

Jumat, 9 Oktober 2020 11:29 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memantik aksi unjuk rasa besar. Kemarin, aksi unjuk rasa, yang sebagian berakhir rusuh, terjadi di sejumlah kota.

Melihat kondisi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut. Di antaranya dengan pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan, dan terhadap poin-poin yang sampaikan pendemo tersebut untuk dijelaskan secara jelas untung ruginya. Juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU Ciptaker. “Ini untuk memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya,” ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Jumat (9/10).

Baca juga : Menaker: UU Ciptaker Beri Jaminan Sosial Buruh Yang Kena PHK

Untuk pengamanan aksi, Bamsoet mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa. Hal itu penting agar massa tidak melakukan aksi dengan anarkis. Sedangkan untuk oknum massa yang melakukan kerusakan dan mengganggu ketertiban umum, Bamsoet setuju aparat bersikap tegas.

Bamsoet juga mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja. “Sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid. Agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Untuk masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, Bamsoet meminta untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya. Sebab, UU Ciptaker merupakan keputusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan. Masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut. 

Bamsoet juga meminta masyarakat lebih kritis dan tidak terhasut informasi hoaks mengenai UU Cipta Kerja. Dia menerangkan, masih ada upaya yang bisa dilakukan pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari UU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen). “Bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Ciptaker (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya. 

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemuda Pancasila Bangun Kekuatan Digital

Bamsoet memastikan, dirinya menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi, dan aksi. Sepanjang semuanya dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.