Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Fatwa MA

Andi Irfan Jaya Digarap Penyidik Kejagung di Markas KPK

Jumat, 18 September 2020 12:23 WIB
Kasus Suap Pengurusan Fatwa MA Andi Irfan Jaya Digarap Penyidik Kejagung di Markas KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya pada hari ini, Jumat (18/9).

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/9).

Baca juga : Palestina Mikir Keluar dari Liga Arab

Sekadar info, penahanan Andi Irfan Jaya, dititipkan Kejagung di rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Ali bilang, peminjaman tempat tahanan dan tempat pemeriksaan itu merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Kejagung, sebagai sesama aparat penegak hukum.

Meski begitu, Ali menyatakan, penyidik komisi antirasuah tak ikut campur soal materi penyidikan terhadap politikus Nasdem itu. "Soal materi pemeriksaan, tentu menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung," imbuh Ali.

Baca juga : Penyidik KPK Panggil 2 Kakak Rezky Herbiyono, Mantunya Nurhadi

Ini merupakan pemeriksaan perdana Andi, sejak ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (2/9).

Kejagung menyebut, Andi menjadi perantara pemberian uang dari terpidana kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki senilai 500 ribu dolar AS atau Rp 7,5 miliar.

Baca juga : Andi Irfan Jaya Bukan Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulsel

Uang tersebut disinyalir merupakan uang muka alias DP dari total 10 juta dolar AS atau Rp 147,28 miliar untuk mengatur upaya penerbitan fatwa bebas Djoko dari Mahkamah Agung (MA). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.