Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Usul Jabatan Presiden 1 Periode Tapi 7 Tahun
MUI Tak Kapok Dicampakkan
Selasa, 20 Oktober 2020 05:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) lagi demen mengurus isu-isu politik. Setelah harapannya agar Presiden Jokowi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dicampakkan, MUI menyuarakan harapan lain.
Lembaga yang diisi banyak ulama itu, mengusulkan jabatan presiden cukup satu periode, tapi waktunya bukan 5 tahun. Bisa 7 tahun atau 8 tahun.
Apakah usul ini akan dicampakkan juga, atau malah dikabulkan? Kita lihat saja. Usulan soal masa jabatan presiden itu menjadi salah satu wacana yang akan dibahas dalam Munas MUI, 25-28 November mendatang.
Usulan itu diungkapkan Ketua Fatwa MUI Hasanuddin AF. Ada banyak pertimbangan, kenapa MUI sampai membuat usulan tersebut. Salah satunya, jika presiden tetap bisa maju untuk dua periode, maka kompetisi di Pilpres tidak berimbang.
Ada potensi, calon petahana dapat menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan. Namun, dengan satu periode saja, setiap calon memiliki kekuatan yang sama.
Artinya, ketika Pilpres digelar, para kandidat yang bertarung adalah calon baru yang bebas dari konflik kepentingan.
Baca juga : BNI Dukung Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro
“Nanti, yang baru itu kan jadi setara. Semua baru, tidak jomplang, (tidak) yang satu sudah menjabat lima tahun,” kata Hasanuddin saat dihubungi, kemarin.
“Tapi, itu masih usulan Komisi Fatwa MUI. Nanti akan dibahas bersama oleh peserta Munas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam Munas akan membahas sejumlah fatwa. Materi fatwa itu dikerucutkan pada tiga bidang: sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.
Baca juga : Merdeka dari Corona Kapan Diproklamirkan
“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti. Serta paham komunisme,” ungkap Asrorun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya