Dark/Light Mode

Berkaos Orange, 8 Aktivis KAMI Dipamerin Polisi

Fahri Kirim Doa Ke Jokowi

Jumat, 16 Oktober 2020 05:34 WIB
Berkaos Orange, 8 Aktivis KAMI Dipamerin Polisi Fahri Kirim Doa Ke Jokowi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemarin, Polisi mamerin delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diduga jadi penghasut demo menolak UndangUndang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tangan diborgol, mereka dipakein baju tahanan warna orange.

Kedelapan tersangka itu: tiga anggota komite eksekutif KAMI; Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Selanjutnya, Ketua KAMI Medan, Kahiri Amri dan tiga pengurusnya; Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri. Kemudian anggota KAMI Jakarta, Kingkin Anida. Selain para aktivis KAMI, polisi juga memamerkan admin akun @podoradong, Deddy Wahyudi.

Rilis para tersangka dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 15.30 WIB itu, dipimpin Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Argo kemudian menjelaskan kenapa mereka ditangkap.

Baca juga : Gatot: Mereka Bahagia

Argo memulai dari tersangka pertama Khairi Amri (KA). KA ditangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). KA juga berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.

Argo mengatakan, polisi mendapatkan sebuah foto Gedung DPR dengan tulisan “Dijamin Komplit Kantor Sarang Maling dan Setan”. KA juga diduga membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh di Medan.

Kedua, Juliana (JG). Dia berperan membuat skenario layaknya kerusuhan 1998. Seperti penjarahan toko etnis China, dan melibatkan para preman. Polisi juga menemukan bom molotov dan cat semprot dari wanita ini.

Ketiga, Novita Zahara (NZ). Dia membuat kata-kata provokatif. “Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China,” kata Argo, menjelaskan.

Baca juga : Besok, DPR Kirim Draf Final UU Ciptaker Ke Jokowi

Keempat, Wahyu Rasasi Putri (WRP). Peran dia mengajak orang lain membawa bom molotov. Kelima Jumhur Hidayat (JH). Dia tersandung cuitannya di Twitter, “UU Ciptaker primitif, investor dari China”, dan “pengusaha rakus”.

Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, fotokopi KTP, hardisk, iPad, spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi, dan topi.

“Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian. Kemudian tersangka menyebarkan, motifnya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ungkap Argo.

Keenam, Anton Permana (AP). Dia berkomentar di akun Facebook dan YouTube tentang multifungsi Polri melebihi Dwifungsi ABRI. AP juga menulis: NKRI singkatan dari Negara Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga : Petinggi KAMI Diamankan Polisi Di Medan Dan Jakarta, Totalnya Ada 8

“Ada juga, disahkan Undang-undang Ciptaker bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru,” jelas Argo.

JH dan AP, dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.