Dark/Light Mode

Kasus Penjualan Fiktif PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Ditahan KPK

Kamis, 22 Oktober 2020 16:28 WIB
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh dalam kasus korupsi penjualan-pemasaran fiktif PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. Budiman, yang merupakan eks Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 12 Maret 2020.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Budiman disebut menerima aliran dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi atau Board of Director (BOD) pada akhir tahun 2007.

Baca juga : Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Rapat itu membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. "Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait," tuturnya.

Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan ini, disebut Karyoto, merupakan cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer dilanjutkan Direksi periode 2010-2017. Kemudian, sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan.

Kelimanya adalah PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB). Selain itu mereka juga melakukan kerjasama dengan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.

Baca juga : Eks Dirut PT DI Budi Santoso Segera Disidang

Kemudian, dilakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan. Total, sebanyak 52 kontrak diteken selama periode 2008-2016. "Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ungkap Karyoto.

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian, sejumlah uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer, tunai, maupun cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah PT DI. "Serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," sambung Karyoto.

Nah, Budiman Saleh menerima kuasa dari Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Budiman juga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. "Meskipun tersangka mengetahui mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," terangnya.

Baca juga : Bersama Mensos dan Ketua DPR, Dirut PT Pos Tinjau Langsung Penyaluran BST Tahap VII Di Bali

Dari hasil penyidikan sejauh ini, Budiman disebut menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000. Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Budiman pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan Budiman cs, negara dirugikan senilai Rp 202 miliar dan USD Rp 8,65 juta atau sekitar Rp 126 miliar. "Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar Rp 40 miliar," beber Karyoto.

Dia mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. "Apalagi mengingat saat ini kondisi pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi tengah sulit. Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran," imbaunya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.