Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nurhadi dan Rezky Berfoya foya Pake Duit Korupsi Kasus Berikat

Kamis, 22 Oktober 2020 16:10 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mempergunakan uang suap Rp 45,7 miliar dari pengurusan perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk berfoya-foya. 

Hal ini terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di  pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/10). 

Jaksa Wawan Yunarwanto mengungkapkan, sebagian uang itu digunakan Nurhadi untuk berlibur ke luar negeri.

"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150," ungkap Jaksa Wawan. 

Kemudian Rp 2,6 miliar digunakan Nurhadi-Rezky untuk membiayai renovasi rumah.

Keduanya juga membeli sejumlah mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesorisnya dari uang haram tersebut.

Baca juga : Brighton Vs Man United, Henderson Cs Pake Jurus Baru

"Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp 4,6 miliar," imbuhnya. 
Menantu dan mertua itu juga tercatat membeli barang-barang mewah dari hasil suap itu dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Januari 2016.

Barang-barang itu berupa tas merk Hermes senilai Rp 3,2 miliar, pakaian sejumlah Rp 396 juta, dan jam tangan senilai Rp 1,4 miliar.

Selain itu, duit suap dipakai membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp 2 miliar. 

Lalu sejumlah total Rp 1,3 miliar ditransfer Nurhadi ke istrinya, Tin Zuraida. 

Keduanya juga melakukan tarik tunai Rp7,4 miliar serta menukarkan dengan mata uang asing sebanyak Rp 4,3 miliar.

Nurhadi juga mempergunakan uang Rp 10,9 miliar untuk membayar utang.  

Baca juga : Tetap Semangat Pak Dokter, Doa Kami Terus Bersamamu

Jumlah lain senilai Rp 7,9 miliar, tak dirinci jaksa. Hanya disebut untuk kepentingan lain. 

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima uang suap dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara. 

Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar. Perbuatan itu dilakukan sepanjang 2014 hingga 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, jaksa mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. 

Gratifikasi diterima dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Gratifikasi secara bertahap selama 3 tahun, sejak 2014 hingga 2017. Tercatat ada 5 pihak yang memberi gratifikasi. 

Baca juga : Lima Bidang Baru Di Partai Gelora Diisi Kaum Hawa

Menanggapi dakwaan itu, Nurhadi mengaku, memahami. Dia pun tak akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. 

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus Yang Mulia, saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi," ujar Nurhadi. 

Sekalipun begitu, dia membantah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa. "Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," pinta Nurhadi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.