Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Terima Duit Haram Rp 83 M, Dipake Piknik Dan Shopping

Nurhadi Tak Berbudi

Jumat, 23 Oktober 2020 07:16 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan menantunya, Rezky Herbiyono (kanan). (Foto: Istimewa)
Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan menantunya, Rezky Herbiyono (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima duit haram senilai Rp 83 miliar. Uang tersebut sebagian digunakan Nurhadi untuk foya-foya: piknik dan shopping. Di dunia nyata, nasib Nurhadi masih menunggu palu hakim. Tapi di dunia maya, warganet rame-rame sudah memvonis lebih dulu. Salah satunya, ada yang bilang Nurhadi tak berbudi. 

Uang Rp 83 miliar itu berasal dari dua sumber. Rp 45,7 miliar merupakan suap dari bos PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto. Kemudian, Rp 37,2 miliar merupakan gratifikasi diterima secara bertahap selama 3 tahun, sejak 2014 hingga 2017.

Suap dari Hiendra Soenjoto diterima Nurhadi dan Rezky untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Kedua, perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Baca juga : Terima Suap Rp 45,7 Miliar Dari Bos PT MIT Hiendra Soenjoto, Nurhadi Dan Menantunya Didakwa

Untuk gratifikasi, sumbernya dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Tercatat, ada 5 pihak yang memberi gratifikasi. Pertama, Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro, yang memberi senilai Rp 2,4 miliar pada 2014. Kedua, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani, senilai Rp 2,7 miliar pada 2015. 

Ketiga, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, sebesar Rp 7 miliar. Keempat, Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan, sebesar Rp 23,5 miliar pada 2015 hingga 2017. Kelima, Riadi Waluyo, sebesar Rp 1,687 miliar pada 20 April 2016. 

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Pernikahan Anak Nurhadi

Dipake apa saja uang-uang tersebut? JPU KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan, sebagian uang itu digunakan Nurhadi dan Rezky untuk berlibur ke luar negeri. 

"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150," ungkap Wawan, saat membacakan surat dakwaan setebal 28 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. 

Kemudian, Rp 2,6 miliar digunakan Nurhadi dan Rezky untuk membiayai renovasi rumah. Keduanya juga membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard, beserta aksesorisnya. "Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp 4,6 miliar," beber Wawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.