Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Pratikno Dan Yasonnna Bicara 1.187 Halaman UU Cipta Kerja
Baleg: Pasal 46 Dicabut, Aduh Bisa Rame Lagi Nih
Jumat, 23 Oktober 2020 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), Pratikno berserta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara terkait bertambahnya jumlah halaman UU Cipta Kerja dari 812 halaman saat di kirim DPR ke Setneg, menjadi 1.187 halaman saat diserahkan ke Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pratikno dan Yasonna memastikan, meski jumlah halaman beda, tapi isi tetap sama. Ketua Badan Legislasi (DPR), Supratman Andi Agtas juga membenarkan hal itu. Namun, dia menyebut ada satu pasal yang dicabut dari naskah tersebut. aduh, bisa rame lagi nih...
Menurut Pratikno, isi naskah yang disiapkan Kementerian Sekretaris Negera (Kemensetneg) sebanyak 1.187 halaman, sama dengan yang disampaikan DPR. “Substansinya sama dengan naskah yang di sampaikan DPR kepada presiden,” tegas Pratikno, melalui pesan singkat kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : IDI Minta Terawan Nggak Terburu-buru Vaksinasi
Pratikno menjelaskan, setiap naskah UU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disam paikan kepada Presiden. Setiap item perbaikan teknis, kata dia, juga dilakukan seperti typo (salah ketik) dan perbaikan lain. “Semua dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua baleg,” katanya.
Pratikno menuturkan, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukur kesamaan dokumen. Sebab, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga ber beda. “Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelasnya.
Baca juga : Pemuda Papua Hingga Lembaga Keagamaan Merasakan Manfaat Dana Otsus
Pratikno juga menegaskan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku. Pernyataan yang sama disampaikan menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.
Menurut dia, perbedaan jumlah halaman itu terjadi karena naskah yang diberikan ke MUI dan Muhammadiyah sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jenis kertas atau tipe huruf yang dipakai. “Jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR,” kata Yasonna, kemarin.
Baca juga : Alhamdulillah, Bunda Bisa Terus Susui Dede Bayinya
Politikus PDIP itu memastikan tidak ada perubahan yang substansial dalam UU Ciptaker meski jumlah halamannya bertambah. “Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya