Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
![Presiden KSPI Said Iqbal. [Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RMco.id] Presiden KSPI Said Iqbal. [Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RMco.id]](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan menggelar demo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berpusat di Istana Negara, Jakarta pada 2 November mendatang, jika Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja.
Berdasarkan informasi yang berkembang, ujar Said, UU tersebut bakal ditandatangani Presiden pada 28 Oktober 2020. Pernyataan ini sekaligus meralat informasi sebelumnya, yang menyebut KSPI bakal menggelar demo pada 1 November.
Yang jelas, lanjutnya, bila UU Ciptaker ditanda tangani presiden dan sudah ada nomornya, KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk melakukan aksi penolakan.
Di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana. "Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu. Jadi, yang benar adalah 2 November, hari Senin," jelas Said, dalam keterangan tertulis Senin (26/10).
Baca juga : Penyerahan Hasil Investigasi Intan Jaya Diundur Rabu
KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober akan ada libur panjang.
Sehingga KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota, yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi, diikuti puluhan ribu buruh," sambungnya.
Baca juga : Sehat Dengan Senam Sundul Langit Ala Kemenpora
Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 hingga 10 November. Aksi yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI ini juga menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Dalam aksi 9-10 November 2020 ini juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya. Yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
Baca juga : BI Pangkas DP Kredit Mobil Listrik Jadi 0 Persen
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan, non violence! Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib!" pungkasnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya