Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Alokasi Khusus, KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

Jumat, 23 Oktober 2020 19:26 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penahanan Wali Kota Tasikmalaya. (Foto: ist)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penahanan Wali Kota Tasikmalaya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Penahanan dilakukan setelah Budi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10). Penetapan tersangka Budi sudah diumumkan KPK pada 26 April 2019.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD  selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Baca juga : Gatot Tak Berdaya

Dalam kasus ini, Ghufron mengatakan, penyidik telah terhadap 33 orang saksi dan 2 ahli.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK menyita uang Rp 400 juta. Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Korupsi Alkes Di Unair, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019); serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Budi diduga menyuap Yaya dengan uang sejumlah Rp 700 juta. Uang itu terkait dengan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp  32,8 miliar. Serta usulan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp 47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp 5,94 miliar.

Baca juga : Banjir Dan Longsor Terjang 11 Kecamatan Di Tasikmalaya

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.