Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
8 Aktivis KAMI Masih Meringkuk Di Penjara
Gatot Cs Tiarap Nih?
Selasa, 27 Oktober 2020 06:53 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, dalam acara ILC, Selasa (20/10), Gatot sesumbar tidak takut ditangkap polisi seperti sejumlah rekan-rekannya di KAMI. "Saya bukan sombong, tapi karena memang saya sebagai mantan Panglima TNI, saya tidak boleh takut. Saya harus menjaga marwah prajurit-prajurit TNI," tegasnya.
Gatot menduga, penangkapan anggota KAMI tak hanya berhenti sampai Jumhur dan Syahganda. Dia menuding, Polisi juga tengah mengincar Ahmad Yani.
Baca juga : Jadi Tersangka, Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Gatot menceritakan, Yani sudah "dijemput" polisi di rumahnya, kawasan Kramat Raya, Senin (19/10). Ada 20 petugas korps baju cokelat yang mendatanginya, dengan berbekal surat penangkapan. Dia akan digarap dalam pengembangan kasus yang menjerat Anton Permana.
Namun, Yani tak manut begitu saja. Dia terlibat diskusi dengan petugas yang hendak membawanya. "Dia tanya 'salah saya apa?" tutur Gatot menirukan ucapan Yani.
Baca juga : Gatot: Mereka Bahagia
Ditanya begitu, kata Gatot, Polisi tidak bisa menjawab. Akhirnya, pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim. Yani pun hanya akan diperiksa sebagai saksi.
Yani mengaku akan hadir ke Bareskrim keesokan harinya, Selasa (20/10). Namun, dia tak hadir dengan alasan tak enak badan. Lagi flu, katanya. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaannya, Jumat (23/10). Yani kembali tak datang. Alasan kali ini, surat panggilan belum sampai ke tangannya.
Baca juga : Gatot Ke Mana Menggema Di Dunia Maya
Dia dipanggil lagi kemarin. Namun kali ini, penyidik yang menunda pemeriksaan. "Penyidik masih konsentrasi dengan konstruksi hukumnya, sehingga masih ditunda dulu,” kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan alasan penundaan tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya