Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Amin Santono Cs Ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 13 Maret 2019 17:31 WIB
Amin Santono (tengah), Yaya Purnomo (kanan Amin memakai kacamata), dan Eka Kamaludin (kiri Amin), saat hendak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Rabu (13/3) . (Foto: KPK)
Amin Santono (tengah), Yaya Purnomo (kanan Amin memakai kacamata), dan Eka Kamaludin (kiri Amin), saat hendak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Rabu (13/3) . (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pertama, Gatot Rachmanto. Dia adalah terpidana suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Neneng Hasanah Dipindah Ke Lapas Wanita Sukamiskin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kepada Gatot. “Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/2).

Tiga lainnya adalah terpidana kasus suap terkait tambahan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2018.

Baca juga : KPK Segera Kembangkan Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin

Ketiganya adalah konsultan Eka Kamaludin, eks Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka divonis pidana penjara 4 tahun, Amin 8 tahun dan Yaya 6 tahun. Ketiganya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin.

“Selain itu, terpidana Eka Kamaluddin telah membayar Denda Rp 158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery,” tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.