Dark/Light Mode

Gara-gara Terbentur Usia, 33 Ribu Jemaah Umrah Batal Ke Tanah Suci

Minggu, 1 November 2020 07:03 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 berdampak pada penyelenggaraan ibadah umrah di tanah suci Mekah, Arab Saudi. Sebanyak 33 ribu jamaah umrah batal berangkat akibat tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, pemerintah Arab Saudi memberlakukan kriteria usia pada jamaah umrah.

Yang diizinkan, hanya yang berusia antara 18 hingga 50 tahun. Akibat aturan itu, katanya, sebanyak 33.429 jamaah batal berangkat.

Dari jumlah itu, 2.601 yang berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jemaah berusia di atas 50 tahun tidak diizinkan memasuki Arab Saudi.

Baca juga : Nasdem Bakal Serahkan Catatan Ke Pemerintah

Arfi menjelaskan, total keseluruhan jamaah umrah yang mendaftar sebanyak 59.757. Mereka sudah mendapatkan nomor registrasi.

Namun, masih ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun.

“Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi.

Menurutnya, dari 26.328 jamaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

Baca juga : Perangi Corona, Rusia Siapin 40 Ribu Relawan Uji Klinis Sputnik V

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.

Nah, bagi jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan, akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

Saat ini, jelas Arfi, pihaknya tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah.

Baca juga : WHO Tetap Pede Dunia Bisa Taklukkan Corona

“Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi. Termasuk ketentuan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia), Kemenhub (Kementerian Perhubungan), dan Satgas Covid-19,” jelasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.