Dark/Light Mode

Hari Ini, KSPI Daftarkan Gugatan UU Cipta Kerja, Ini Rincian Alasannya

Selasa, 3 November 2020 10:14 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selain itu, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia, karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki recana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan.

Cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa “dapat”. Jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing “seumur hidup” berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.

Baca juga : Jadi Yang Pertama, KSPSI Dan KSPI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Ke MK

"Dengan alasan itu, pagi ini, KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja. Sesuai hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan, atau non violence.

Baca juga : Andi Gani: Buruh Akan Kawal Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Di MK

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020, dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh, tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” pungkas Said Iqbal. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.