Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 202 miliar plus USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar jika dihitung dengan kurs hari ini. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 327 miliar.
Ketiganya langsung ditahan penyidik KPK di rutan berbeda. Arie ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," beber Alex.
Arie Wibowo cs diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Suap RAPBD Jambi 2017
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 orang serta melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," tandasnya.
Kamis (22/10), KPK juga sudah menahan eks Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI yang kini menjabat Direktur PT PAL Indonesia Budiman Saleh.
Baca juga : KPK Amankan Dua Teman Tersangka Penyuap Nurhadi
Budiman disebut KPK menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp 686.185.000.
Sementara Budi Santoso dan Irzal, sudah duluan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan sudah dimulai Senin (2/11) kemarin.
Budi didakwa melakukan korupsi hingga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 2 miliar. Sementara Irzal, sampai Rp 13 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya