Dark/Light Mode

Buntut Demo Ricuh, Polisi Tahan 20 Tersangka Perusak Fasilitas Umum

Selasa, 20 Oktober 2020 07:30 WIB
Kondisi halte Transjakarta yang dirusak para perusuh demo di Jakarta, 13 Oktober 2020. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Kondisi halte Transjakarta yang dirusak para perusuh demo di Jakarta, 13 Oktober 2020. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakarta, dalam demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta beberapa hari lalu.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.

Dari 131 orang tersebut, sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antaranya merupakan pembakar fasilitas umum.

Baca juga : Cegah Pelajar Ikut Demo, Polres Jaksel Sekat Perbatasan

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka. Sebanyak 69 di antaranya, telah ditahan," katanya.

Sesuai protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan. Hasilnya, beberapa orang reaktif Covid-19.

"Pertama, 36 orang yang reaktif. Kedua, 47 reaktif. adi cukup banyak," katanya.

Para perusuh yang reaktif Covid-19 itu kini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap.

Baca juga : Antisipasi Aksi Demo Di Istana Merdeka, Polisi Siapkan 12.000 Personel

Para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Mereka juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, serta perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.

Baca juga : Amankan Demo UU Ciptaker, Polisi Minta Bantuan 211 Personel Pemprov DKI

Atas hal-hal tersebut, para tersangka itu dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.