Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - UU Cipta kerja (Ciptaker) sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dua hari lalu. nomornya: 11 tahun 2020. Jumlah halamannya 1.187. Namun, setelah UU ini masuk lembaran negara dan bisa diakses seluruh rakyat Indonesia, masih ada kesalahan teknis yang ditemukan dalam UU ini. Mensesneg Pratikno menyatakan kesalahan teknis ini tidak mengubah substansi. Namun, Prof Jimly Asshiddiqie tak terima dan mengkritik kesalahan seperti ini.
Apa saja kekeliruan yang ditemukan itu? Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menyoroti soal Pasal 6 di UU Ciptaker. Pasal tersebut isinya, meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf A. Yang dipermasalahkan Hinca, Pasal 5 yang dimaksud oleh Pasal 6, itu tidak memiliki ayat.
Baca juga : Peringatan Hari Pahlawan Ikuti Protokol Covid
Beda lagi dengan yang ditemukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Dia menyoroti di Pasal 757 ayat (5). Pada ayat (5) yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai ben tuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden”.
Bivitri menjelaskan, ayat 5 pasal 53 seharusnya merujuk pada ayat 4 bukan 3 seperti yang tertulis dalam naskah UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : PKS Nemuin Hal Aneh, Pak Pratik, Ayo Terangkanlah
Satu lagi yang ikut menemukan kejanggalan adalah Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. Lewat akun Twitternya, politisi PKS ini meributkan pasal 36. antara ayat 2 dan ayat 4 dalam pasal tersebut, dianggap Hidayat tidak nyambung. “Bukan sekadar kesalahan typo atau teknis. ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan, yang membuat Undang-Undang ini tidak sederhana, sebagaimana niatan semula,” cuitnya.
Berbagai kesalahan dalam UU Ciptaker ini menjadi perbincangan di dunia maya. Bahkan kata “UU Cipta Kerja” hingga “pasal 5” menjadi trending topic di Twitter, seharian kemarin. Kebanyakan netizen mengecam dengan adanya salah ketik, padahal UU Ciptaker sudah diteken Jokowi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya