Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Ciptaker Masih Rame Diomongin

PKS Nemuin Hal Aneh, Pak Pratik, Ayo Terangkanlah

Minggu, 25 Oktober 2020 07:13 WIB
Mensesneg Pratikno (Foto: Istimewa)
Mensesneg Pratikno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih jadi obrolan hangat. Setelah ada 1 pasal yang hilang, teranyar, naskah yang saat ini sudah ada di meja Presiden itu, ditemukan ada ayat yang mengalami perubahan. Bagaimana tanggapan Istana terkait hal ini? Ayo Pak Pratikno, segera jawab ya! 

Proses pembentukan UU Ciptaker sebenarnya sudah rampung. UU yang disebut “sapu jagat” itu sudah disahkan DPR, 5 Oktober lalu. DPR pun sudah mengirimkan naskah UU itu ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani Presiden Jokowi. Sesuai aturan, tanpa ditandatangani Jokowi pun, UU tersebut sudah berlaku 30 hari sejak disahkan DPR. 

Namun, setelah naskah itu masuk ke Setneg, lalu Setneg mengirimkannya ke PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), berbagai masalah dalam UU itu muncul ke permukaan. Mulai dari perubahan jumlah halaman sampai ada pasal yang hilang. Pasal yang hilang adalah Pasal 46. Setneg mengakui menghapus pasal tersebut. DPR juga mengamini. 

Baca juga : Demo UU Ciptaker Belum Reda, Bamsoet Minta Aparat Terus Siaga

Ternyata masalahnya bukan cuma pasal yang hilang. Teranyar ditemukan ada perubahan redaksional di salah salah satu ayat. Perubahan redaksional itu ditemukan oleh Anggota DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Dia mengatakan, perubahan naskah UU yang dilakukan Setneg dari naskah 812 halaman menjadi 1.187 halaman ternyata bukan hanya mengubah format, tapi juga substansi. Soalnya, ada 1 ayat yang berubah dalam UU itu. 

Salah satu ayat yang berubah ada di Pasal 50 angka 7 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Awalnya ayat itu berbunyi “... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Ayat itu kemudian menjadi “... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah”. 

Suryadi menyatakan perubahan ini akan mengubah substansi UU. Kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia. 

Baca juga : Di Tangan Pak Pratik, Kini Suara Buruh Digantungkan

Dia menilai, perubahan ini terlihat sepele tapi sangat mengubah substansi, karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum. Perubahan pasal ini memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian khusus sebab akan diatur lebih lanjut dalam PP. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, dokumen undang-undang yang dikirim DPR ke Presiden tidak boleh ada yang berubah lagi. Pasalnya, naskah tersebut akan menjadi UU setelah 30 hari disahkan DPR. 

Jimly menerangkan, berbagai masalah yang muncul sekarang ini karena dari awal pemerintah dan DPR tidak terbuka dalam membuat UU tersebut. Karena itu, Ia mengingatkan, kalau ingin memutuskan sesuatu untuk kepentingan umum harus dilakukan secara terbuka. Harus ada partisipasi publik dan jaring aspirasi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.