Dark/Light Mode

UU Ciptaker Masih Salah Ketik

Pratikno Disentil Jimly

Rabu, 4 November 2020 06:56 WIB
Menteri Sekeetaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: Istimewa)
Menteri Sekeetaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menanggapi keributan UU ini, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, Mensesneg Pratikno, langsung bereaksi. Tidak melalui konferensi pers, tapi hanya memberikan keterangan pendek ke wartawan. Dia tidak menampik adanya kekeliruan dalam UU Ciptaker yang sudah diteken Presiden. Namun, kata dia, kekeliruan itu hanya masalah teknis. Hanya salah ketik. “Ini bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” begitu alasan Pratikno, singkat.

Tak ada penjelasan lain lagi. Bisakah diterima alasan Pratikno ini? Prof. Jimly Asshidiqie mengaku aneh dengan kesalahan yang terjadi di UU Ciptaker. padahal, tegas Jimly, sejak awal UU ini muncul, publik sudah menemukan banyak kejanggalan. “Tapi, kekeliruan itu kok masih terjadi usai diteken Presiden,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

Baca juga : Peringatan Hari Pahlawan Ikuti Protokol Covid

Melihat berbagai kesalahan teknis dalam UU ini, Jimly kemudian teringat pernyataan Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara dari UGM yang menyebut, UU Ciptaker dibuat secara ugal-ugalan. “Masa Undang-Undang setebal itu tidak terjadi masalah. pasti ketemu kalau dicari,” tutur Jimly.

Nah, sambungnya, berbagai kesala han ini bisa dijadikan bukti oleh pihak-pihak yang kontra, yang akan menguji UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi sampaikan saja ke MK, biar MK yang menilai,” tegas Eks Ketua MK itu.

Baca juga : PKS Nemuin Hal Aneh, Pak Pratik, Ayo Terangkanlah

Wakil Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR Willy Aditya membela Pratikno. Kata dia, salah ketik dalam UU Ciptaker masih bisa diperbaiki. “Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontoh kan dalam angka 2 dimaksud masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan dan diundangkan,” imbuhnya.

Menurut Ketua DPP NasDem ini, dalam sejarah, pernah ada beberapa UU yang pernah salah ketik setelah disahkan. Ia mencontohkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Mesuji di provinsi Lampung, yang kemudian mendapat perbaikan. “Kedua Undang-Undang tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Willy. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.