Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Kasus Penerbitan HGU Di Kalbar

KPK Periksa Pengusaha Soal Rasuah Untuk Pejabat BPN

Minggu, 8 November 2020 08:29 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta yang diduga terlibat suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Barat.

“Mokh Iksan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dan SWD (Siswidodo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri

Gusmin merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat periode 2012-2016. Adapun Siswidodo pernah menjabat Kepala Bidang Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kalimantan Barat. 

Baca juga : Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus 14 Proyek Fiktif

Ali menjelaskan, Iksan diperiksa lantaran mengetahui kronologi pemberian uang kepada pejabat BPN. Iksan pernah mengurus izin HGU. Penyidik mencurigai Iksan memberikan uang kepada panitia pemeriksa permohonan HGU. Panitia itu dipimpin Gusmin. Adapun Siswidodo anggota panitia. “Penyidik mengonfirmasi terkait dengan proses pengurusan HGU oleh perusahaan milik saksi di BPN Kalbar saat tersangka masih menjabat,” jelas Ali. 

Selain Ikhan, penyidik memanggil Endah Sri Wahyuni, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kalbar untuk menjadi saksi kasus ini. Namun Endah tidak hadir. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. 

Dalam penyidikan kasus ini, Gusmin dan Siswidodo diduga menerima uang mencapai Rp 22 miliar terkait penerbitan HGU di Kalimantan Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019. Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif mengungkapkan, rasuah ini terkait penerbitan HGU untuk beberapa bidang usaha. Salah satunya perkebunan sawit. 

Baca juga : Serangan Udara Rusia Di Suriah, Pesan Langsung Untuk Turki

Menurut Syarif, praktik ini merupakan salah satu penghambat investasi. Lantaran pengusaha harus mengeluarkan biaya ekstra dalam mengurus izin. “Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan, pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit,” sebut Syarif. 

Sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Gusmin memiliki wewenang untuk memberikan hak atas tanah berupa HGU yang luasnya di bawah 2 juta meter persegi. Gusmin diduga menerima uang Rp 22,23 miliar kurun 2013-2018. Uang itu dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU. Ada yang diterima langsung maupun melalui Siswidodo. 

Laode mengungkapkan, Gusmin lantas menyetorkan uang itu ke rekeningnya, rekening istrinya dan rekening anak-anaknya. Sebagian uang itu digunakan Gusmin untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, membiayai kegiatan kantor hingga rekreasi pegawai. 

Baca juga : Dengarkan Masukan Masyarakat, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas

Hasil penyidikan KPK, Siswidodo memiliki rekening khusus yang digunakan menampung uang dari pemohon hak atas tanah. “Tersangka GTU dan SWD tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima,” kata Laode. 

Untuk menguak kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari PNS Kanwil BPN Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak, sejumlah kepala Kantor Pertanahan di Kalbar. Kemudian, direksi perusahaan perkebunan sawit, kepala divisi keuangan perusahaan hingga pegawai yang terlibat pengurusan HGU. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.