Dark/Light Mode

Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun

Selasa, 13 Oktober 2020 22:06 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: ist)
Djoko Tjandra. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Djoko Tjandra menjalani sidang perdana kemarin. Dia didakwa memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Corona (Covid-19), dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo membuat surat palsu atau memalsukan surat," kata jaksa saat membacakan dakwaan Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/10).

Djoko Tjandra selaku terpidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Baca juga : Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Djoko lalu berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking pada November 2019 di Kuala Lumpur. Pada pertemuan itu Anita bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan PK tersebut. Namun pendaftaran PK Anita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena MA mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya.

Djoko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta, yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita lalu menghubungi Tommy Sumardi yang juga dipercaya Djoko untuk mengurus kedatangannya.

Tommy juga sudah mengenal mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy, Anita dan Prasetijo lalu bertemu pada 29 April 2020 di kantor Prasetijo untuk membicarakan persoalan hukum Djoko Tjandra.

Baca juga : Sidang Perdana Djoko Tjandra Digelar Virtual

"Hal itu membuat keyakinan bahwa terdakwa Djoko Tjandra akan difasilitasi dalam menghadapi permasalahan baik urusan sewa-menyewa gedung Mulia dengan OJK maupun perlawanan hukum atas PK yang menjadikannya terpidana," tambah Jaksa.

Anita lalu meminta Prasetijo agar ada anggota polisi di Pontianak yang dapat menemani Djoko Tjandra mencari rumah sakit untuk mendapat surat rapid test bebas Covid-19 dan surat keterangan kesehatan.

"Saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengatakan 'udah kita aja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test bapak', yang dimaksud 'bapak' adalah terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," ungkap jaksa.

Baca juga : Bareskrim - Kejagung Jalan Sendiri-sendiri

Prasetijo lalu meminta KTP Djoko Tjandra. Prasetijo lalu meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak untuk keperluan bisnis tambang namun dalam surat jalan itu Prasetijo memerintahkan agar mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.