Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi

Dua Kali Dipanggil KPK, Bupati Langsung Ngedrop

Minggu, 15 November 2020 07:34 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri
Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna jatuh sakit setelah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik lembaga antirasuah memeriksa Aa mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. 

“Kemarin check up oleh dokter pribadi karena kurang sehat. Hari ini (kemarin—red) full istirahat di rumah,” ungkap Usep Sukarna, adik Bupati. 

Usep mengatakan, Bupati tidak ngantor sejak Jumat (13/11), selang sehari setelah menjalani pemeriksaan KPK. Usep menolak berkomentar mengenai keterkaitan pemeriksaan KPK dengan menurunnya kesehatan Aa Umbara. “Kalau soal itu no comment,” elaknya. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat pada Selasa (10/11). 

Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat di Jalan Amir Machmud, Cibeureum, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Pada Kamis, 12 November 2020 Aa kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung siang sampai petang. 

Baca juga : Alasan Ada Urusan Dinas, Walkot Dumai Tersangka Korupsi DAK Tak Penuhi Panggilan KPK

“Sebagaimana informasi yang kami terima, benar ada permintaan keterangan yang bersangkutan (Aa Umbara) terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Ali. 
Namun dia tak bersedia mengungkapkan kasus yang menjerat Aa Umbara. 

“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud,” kata Ali. 

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan pengusutan kasus terkait Aa Umbara ini. “Nanti kami akan informasi lebih lanjut,” tutupnya. 

Duit SKPD Aa Umbara diduga kecipratan duit hasil pemotongan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di era Abu Bakar. 

Saat itu, Aa Umbara menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aliran duit itu diungkap Caca Permana, Kepala Seksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

Caca bersaksi pada persidangan perkara Abubakar, mantan Kepala Disperindag Weti Lembanawati dan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Adiyoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 15 Oktober 2018. 

Caca mengaku, diperintah Weti Lembanawati agar mengumpulkan uang dari SKPD. 

Baca juga : KPK Garap Eks Bupati Wakatobi

“Saya tidak tahu untuk apa. Saya hanya menerima setoran dari perwakilan dinas. Kadang orang dinasnya yang datang ke saya,” tuturnya. 

Jaksa KPK kemudian memperlihatkan sebuah gambar di layar proyektor. Sebuah catatan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang dibuat dengan tulisan tangan. Berikut jumlahnya. 

“Dalam catatan ini tertulis Rp 100 juta untuk ‘Ketua’. Siapa yang dimaksud ‘Ketua’,” tanya jaksa. Caca membeberkan yang dimaksud ‘Ketua’ adalah Aa Umbara Sutisna yang menjabat Ketua DPRD saat itu. 

“Saya tidak tahu uang itu untuk apaapanya. Hanya diperintahkan Bu Weti untuk diserahkan ke Ketua (DPRD),” tuturnya. 

Caca mengungkapkan lima kali disuruh Weti untuk menyerahkan uang kepada Aa Umbara. Totalnya Rp 255 juta. Pertama, Caca menyerahkan Rp 100 juta secara langsung kepada Aa Umbara di Lembang.

Caca lupa tanggal persisnya. Ia hanya ingat duit diserahkan pada Januari 2015. Pemberian kedua masih di bulan Januari, Caca menyerahkan uang Rp 20 juta. 

Ketiga, Caca menyerahkan uang Rp 75 juta melalui ajudan Aa Umbara di Hotel Topas, Kota Bandung. Keempat, Caca menyerahkan duit Rp 25 juta melalui ajudan Aa Umbara di Kantor Desa Lembang. 

Baca juga : KPK Mulai Usut Cakada

Terakhir, Caca menyerahkan uang Rp 35 juta untuk Aa Umbara lewat seseorang bernama Aep. Duit diserahkan di Vila Lambada, Cisarua, Parongpong, Bandung Barat. 

Bantuan Hukum Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro menyatakan, akan menyediakan pengacara bagi Aa Umbara. 

Bantuan hukum diberikan jika kasus yang menjerat Aa Umbara telah naik tahap penyidikan dan ada permintaan dari bupati. Asep menjelaskan, Bagian Hukum tidak berwenang menangani masalah pidana yang menjerat pejabat Pemkab Bandung Barat, termasuk bupati. 

“Kasusnya pidana di luar kewenangan kami. Paling bisa membantu menyediakan pengacara,” tandasnya. 

Sejauh ini, Asep belum tahu kasus yang menjerat Aa Umbara. Pasalnya, surat panggilan pemeriksaan KPK tidak ditembuskan ke pihaknya. “Kami semua mendoakan yang terbaik untuk Bupati,” pungkasnya. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.