Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak, Plt Bupati Buton Utara Dicopot

Kamis, 1 Oktober 2020 16:53 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Istimewa)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.

Ramadio yang menjadi Plt Bupati Buton Utara karena bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020 dicopot, menyusul statusnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan eksplotasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dibui 20 Hari

"Pemberhentian Ramadio dilakukan, karena yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan di Jakarta, Kamis (1/10).

Tak cuma dicopot dari jabatannya sebagai Plt Bupati, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Buton Utara. 

Baca juga : Jadi Tersangka, Penabrak Polwan Tetap Boleh Ikut Tahapan Pilkada Yalimo

Pemberhentian ini ditegaskan melalui Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara per tanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak . Dia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga : Andika Main Keras

Sesuai Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Atas dasar itu, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara. Demi memberikan kepastian hukum, dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara. Sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tandas Benni. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.