Dark/Light Mode

Soal Aliran Dana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

KPK Garap Eks Bupati Wakatobi

Selasa, 10 November 2020 16:19 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memeriksa eks Bupati Wakatobi Hugua. Hugua yang kini menjabat Anggota DPR RI diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Politisi PDIP ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Baca juga : Kasus Korupsi DAK, KPK Garap Walikota Dumai

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/11).

Dalam kasus ini, ​​​​​selain Fathor dan Fakih, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, bekas Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana, dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap 6 Saksi Lagi

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.