Dark/Light Mode

Kasus Uang Ketok Pengesahan APBD

Terima Uang 200 Juta, Istri Gubernur Jambi Dibidik KPK

Senin, 16 November 2020 06:16 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.  (Istimewa)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Kemudian Mayloeddin, Zainul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hilalatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin dan Eka Marlina.

Selanjutnya Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, M Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima dan Edmon.

Baca juga : Berkas Tiga Eks Legislator Jambi, Dilimpahkan Ke Pengadilan

“Sejumlah Rp 3,4 miliar yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018,” jaksa membacakan dakwaan.

Uang itu diberikan Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021 bersama-sama dengan Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah), Arfan (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Saipudin (Asisten III Sekretariat Daerah), serta Apif Firmansyah sebagai perantara.

Baca juga : Diduga Bantu Pelarian, Istri Nurhadi Dibidik KPK

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Uang diberikan untuk menggerakkan para terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode tahun 2014 - 2019 supaya menyetujui RAPBD 2017 dan 2018 disahkan menjadi APBD. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.