Dark/Light Mode

Buronan Wara-wiri Pakai Pelat Nomor Pejabat

Diduga Bantu Pelarian, Istri Nurhadi Dibidik KPK

Minggu, 1 November 2020 04:43 WIB
Istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran Tin Zuraida dalam membantu pelarian Hiendra Soenjoto (HS). 

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu diduga meminjamkan pelat nomor mobil dinasnya untuk digunakan buronan KPK itu.

Pelat nomor dengan huruf belakang “RFO” itu merupakan jatah Tin sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Dengan menggunakan pelat nomor itu, mobil yang dipakai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) aman dari pemeriksaan di jalan raya. Juga bisa mengecoh petugas KPK yang tengah memburu Hiendra. Lantaran dikira mobil itu ditumpangi pejabat. 

“Soal itu masih didalami oleh penyidik, jika ditemukan ada unsur sengaja (membantu buronan) maka akan ada sanksi hukum,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. 

Ia menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan KPK bisa dijerat Pasal 21 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

KPK akan memanggil pihak pihak yang diduga mengetahui dan membantu Hiendra selama buron 8 bulan. 

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara Di MA, Dua Hakim Diperiksa KPK

“Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif,” imbau Ali. 

Menpan RB Tjahjo Kumolo membenarkan pelat RFO yang dipakai Hiendra merupakan pelat nomordinas instansinya. 

Tjahjo mengatakan Tin Zuraida sempat menjadi pejabat di Kemenpan RB sehingga mendapat fasilitas mobil dinas dengan pelat tersebut. 

Ketika memutuskan pensiun pada Februari 2020, Tin mengembalikan mobil dinasnya. Namun, pengembalian mobil dinas itu tidak disertai dengan pelat nomor khususnya. 

“Sebetulnya sudah diminta oleh Biro Umum, tetapi tetap belum diserahkan hingga saat ini. Kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Tjahjo. 

Tjahjo menyatakan pelat nomor tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah habis masa berlakunya. Kemenpan RB tidak memperpanjangnya. 

“Dapat kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik Kemenpan RB. Hanya pelat nomornya yang pernah menjadi pelat nomor pejabat Kemenpan RB, dan pelat nomor tersebut saat ini sudah tidak berlaku,” tandas Tjahjo. 

Baca juga : Pemkab Taput Bangun Sentra Budidaya Bibit Kemenyan

Adalah Koordinator Masyarakat Antikoruspsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengungkap Hiendra wara-wiri selama buronan dengan mobil berpelat nomor dinas. 

“Saya tidak bisa menduga itu asli atau palsu. Tapi setidaknya KPK harus mendalami itu, HS kok bisa punya pelat nomor belakang RFO,” kata Boyamin. 

Menurutnya, KPK harus menjerat pihak lain yang membantu Hiendra selama buron. Boyamin mencurigai mobil berpelat RFO tersebut sengaja digunakan Hiendra untuk mengelabui aparat penegak hukum yang tengah memburunya. 

“Sengaja dia bersembunyi dengan kode itu kan berarti dia tidak dicurigai mobil itu dipakai oleh orang sipil. Jadi perlu untuk dilacak,” kata Boyamin. 

Selama buron, Hiendra sempat bolak-balik Jakarta-Surabaya. Juga ke sejumlah kota-kota di Pulau Jawa untuk menghindari pencarian KPK. 

Hiendra akhirnya bisa ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis lalu, 29 Oktober 2020. 

Ketika disergap, Hiendra tengah bersama istrinya Lusi Indriati. Lusi ikut menghilang setelah suaminya buron. Penyidik KPK juga mengamankan VC, pemilik apartemen yang ditempati Hiendra. 

Baca juga : Bank Mandiri Targetkan Bikin 6 Kantor Cabang Edukatif Tahun ini

Tak hanya itu, penyidik KPK menyita alat komunikasi hingga mobil berpelat nomor RFO yang dipakai Hiendra. Usai pemeriksaan di KPK, istri Hiendra dan pemilik apartemen VC diperbolehkan pulang. Sementara Hiendra harus menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus suap. 

Ia masuk kerangkeng. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia menyuap Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono puluhan miliar. 

Supaya perkaranya dimenangkan. Nurhadi dan Rezky juga buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelarian mereka hanya 4 bulan. Nurhadi dan Rezky ditangkap pada 1 Juni 2020 di Simprug Golf, Jakarta Selatan. 

Tin turut diamankan dalam operasi penangkapan ini. Ia sempat dibawa ke KPK dan diperiksa. Namun diperbolehkan pulang. Sementara Nurhadi dan Rezky langsung ditahan. 

Kini perkara Nurhadi dan Rezky sudah tahap persidangan. Keduanya didakwa menerima uang Rp 83 miliar terkait perkara. Penerimaan uang itu kurun 2014-2016 semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.