Dark/Light Mode

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp 6 M

Senin, 2 November 2020 13:48 WIB
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp 6 M

RM.id  Rakyat Merdeka - Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan kepada Napoleon yang kala itu menjabat Kadiv Hubinter Polri, agar mengupayakan penghapusan status buronan terpidana kasus cessie alias hak tagih Bank Bali itu.

Perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan sejumlah 270 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, 4 Terdakwa Jalani Sidang Hari Ini

Bila dihitung dengan kurs saat ini, maka 200 ribu dolar Singapura setara Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan 270 ribu dolar AS setara Rp 3,9 miliar. Dengan begitu, total uang suap mencapai Rp 6 miliar.

Jaksa menyebut, Irjen Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ini bermula ketika sekitar April 2020, Djoko menghubungi pengusaha Tommy Sumardi agar bisa masuk wilayah Indonesia secara sah.

Baca juga : KPK Merasa Dicuekin Kepolisian Dan Kejaksaan

Dia ingin kembali ke Tanah Air untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA)  yang menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Dalam percakapan tersebut, Djoko menanyakan status Interpol Red Notice di Divhubinter Polri, karena sebelumnya ia mendapat informasi, Interpol Red Notice atas namanya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Baca juga : Ketua PN Jakpus Pimpin Persidangan 4 Terdakwa

Djoko pun sudah menyiapkan Rp 10 miliar untuk pengurusan status red notice-nya.

Tommy Sumardi menuruti permintaan itu. Dia kemudian dikenalkan ke Irjen Napoleon melalui Brigjen Prasetijo, yang sudah lebih dulu dikenalnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.