Dark/Light Mode

Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Jokowi Dan Prabowo

Kamis, 26 November 2020 01:16 WIB
Edhy Prabowo (rompi oranye) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Rabu malam (25/11). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Edhy Prabowo (rompi oranye) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Rabu malam (25/11). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy pun menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak. Pertama, kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," ujar Edhy di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11) dini hari.

Baca juga : KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka, Istrinya Dilepas

Kedua, Edhy meminta maaf kepada ibundanya yang sudah sepuh. Ketiga, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya, masyarakat Kelautan dan Perikanan. 

"Mungkin banyak yang terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," tegasnya. Edhy mengaku akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Dia tidak akan lari. 

Baca juga : Tangkap Edhy Prabowo, KPK Turunkan Tiga Kasatgas

Terakhir, Edhy meminta maaf kepada partainya, Gerindra. Dia menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan kepartaian. Edhy juga pamit sebagai menteri. "Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," tegasnya, berusaha tegar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.